pemerintah pusat telah mengambil langkah
signifikan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, menjelang musim tanam
dengan menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, sebesar 20 persen.
kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak 22
oktober 2025, disambut baik oleh petani di seluruh daerah, termasuk Kabupaten
Jember dan Madiun. kebijakan ini diterima sebagai angin segar. para petani
menilai langkah ini cukup membantu mengurangi besarnya biaya tanam yang harus
mereka tanggung di awal musim.
Suparmin, salah satu petani di Madiun,
mengungkapkan apresiasinya. meski demikian, ia juga menyuarakan kekhawatiran
yang jamak dirasakan petani.
penurunan harga pupuk ini jelas membantu
menekan biaya produksi. namun, kami sangat berharap pemerintah juga ikut memperhatikan
harga gabah di tingkat petani. jangan sampai biaya pupuk turun, tetapi saat
panen raya, harga gabah malah anjlok.
selain itu, para petani juga mengingatkan
pentingnya kelancaran distribusi. mereka berharap agar stok pupuk tidak sampai
langka di pasaran, dan proses penyaluran pupuk subsidi tetap mudah diakses,
tanpa kendala administrasi yang memberatkan, terutama bagi petani yang
terdaftar dalam sistem e-rdkk.
sementara itu, ketua hkti Jember, ponimin Tohari, menilai kebijakan yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian pertanian ini sebagai langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap nasib petani. menurutnya, penurunan harga pupuk merupakan angin segar bagi petani yang selama ini tertekan biaya input produksi yang tinggi.
senada dengan itu, pemilik kios pupuk ppts agro timur, Kusyaeri, mengapresiasi langkah pemerintah yang sekarang didukung sistem digitalisasi penyaluran pupuk. menurutnya, dengan sistem baru tersebut, penyaluran pupuk menjadi lebih tepat sasaran dan meminimalisir praktek penyalahgunaan.
melalui
penurunan harga dan penambahan alokasi pupuk subsidi,
pemerintah berharap produksi pangan dalam negeri semakin stabil. dan petani Indonesia bisa lebih sejahtera di musim tanam mendatang.
namun, efektivitas pelaksanaannya di lapangan kini menjadi
fokus utama, yang dibuktikan dengan aksi inspeksi mendadak oleh menteri
pertanian, Amran Sulaiman, di Lampung Utara.
kebijakan penurunan harga pupuk ini,
dikeluarkan melalui keputusan menteri pertanian dan bertujuan utama untuk
meringankan beban biaya produksi petani. penurunan harga 20 persen ini berlaku
untuk beberapa jenis pupuk bersubsidi krusial, seperti urea, npk, za,
dan pupuk organik. kebijakan ini tak hanya memberikan keringanan biaya produksi
bagi petani. namun juga dibarengi penambahan alokasi pupuk hingga 700 ribu ton
secara bertahap sampai tahun 2029.
data detail tersebut menunjukkan komitmen pemerintah
dalam menekan biaya input pertanian. selain penurunan harga, pemerintah juga
menjamin stok pupuk bersubsidi aman, dan mudah didapatkan, yang diklaim telah
dicek langsung oleh tim kementerian pertanian bersama pemerintah daerah.
untuk memastikan kebijakan ini, tidak hanya
indah di atas kertas. menteri pertanian Amran Sulaiman, memilih melakukan
tindakan langsung, yakni inspeksi mendadak, ke sejumlah kios pupuk di Kabupaten
Lampung Utara.
kunjungan ini berfokus pada verifikasi het, yang
baru dan ketersediaan stok di tingkat pengecer. mentan amran langsung berdialog
dengan pemilik kios, dan petani untuk mendengar masukan sekaligus ancaman.
mentan mengapresiasi kios yang telah menjual
sesuai het baru. namun, ia juga menerima keluhan dari petani, terkait kendala
alokasi, meskipun harga sudah turun.
mentan
amran menegaskan bahwa kelancaran distribusi dari lini i hingga lini iv, dari
distributor utama hingga kios pengecer, adalah kunci. ia meminta jajaran dinas
pertanian setempat dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap
seluruh rantai distribusi, dan memastikan akurasi data penerima, agar pupuk subsidi diterima sesuai dengan
alokasi yang ditetapkan pemerintah.
kunjungan dan sidak ini, menjadi sinyal kuat
bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penimbunan, atau penjualan pupuk
bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan, demi mewujudkan kesejahteraan
petani dan menguatkan ketahanan pangan Nasional.
