Komisi pemberantasan korupsi, menyerahkan aset rampasan negara senilai 27,6 miliar, kepada PT Pertamina. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK, dalam mengembalikan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Wakil
Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepada Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati,
di Jakarta. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan seluas 2.100 meter
persegi, yang terletak di kawasan strategis jakarta selatan.
KPK menjelaskan bahwa aset tersebut, berasal
dari hasil perkara tindak pidana korupsi di sektor energi yang telah
berkekuatan hukum tetap. Setelah melalui proses hukum panjang, dan penetapan
status barang rampasan Negara oleh pengadilan, aset kemudian diserahkan kepada
negara melalui kementerian keuangan dan diputuskan untuk digunakan oleh
pertamina.
Menurut Alexander, langkah ini menjadi bukti
bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pelaku, tetapi juga
pada pemulihan aset Negara, yang dapat kembali memberikan manfaat ekonomi.
Direktur utama pertamina,, Nicke Widyawati,
menyambut baik langkah KPK tersebut. Ia menyatakan bahwa aset rampasan tersebut
akan digunakan untuk memperkuat fasilitas operasional perusahaan, terutama
dalam mendukung kegiatan energi bersih dan efisiensi logistik.
Nicke juga menegaskan bahwa sinergi antara KPK,
Kementerian Keuangan, dan BUMN seperti pertamina, menjadi contoh nyata
kolaborasi antarlembaga dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta
pengelolaan aset Negara yang produktif.
KPK selama ini aktif melakukan upaya asset
recovery, atau pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Sepanjang tahun 2025, KPK
mencatat telah berhasil mengembalikan lebih dari 500 miliar, ke kas negara
melalui berbagai bentuk, baik berupa uang tunai, tanah, bangunan, maupun saham
perusahaan.
Selain menyerahkan kepada instansi pemerintah
atau bumn, sebagian aset rampasan, juga dijual melalui lelang Negara agar
hasilnya dapat langsung masuk ke kas negara.
Alexander menegaskan, pengelolaan aset rampasan
tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga strategis agar nilai
ekonominya tidak berkurang.
Langkah penyerahan aset ini, juga sejalan
dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. KPK
berharap pertamina dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset rampasan yang
profesional dan transparan.
KPK juga berencana memperluas kerja sama,
dengan kementerian BUMN agar aset rampasan negara yang relevan dapat diserahkan
kepada perusahaan milik negara, untuk mendukung kegiatan produktif.
Dengan penyerahan aset rampasan senilai 27,6
miliar ini, KPK berharap semakin banyak lembaga negara yang aktif berkoordinasi,
untuk memulihkan kerugian negara, dan memastikan seluruh hasil penindakan
korupsi memberikan manfaat nyata bagi publik.