Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK SERAHKAN ASET RAMPASAN NEGARA RP 27,6 MILIAR KE PERTAMINA

Kamis, 30 Oktober 2025 | Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T05:08:20Z

 


Komisi pemberantasan korupsi, menyerahkan aset rampasan negara senilai 27,6 miliar, kepada PT Pertamina. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK, dalam mengembalikan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepada Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, di Jakarta. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan seluas 2.100 meter persegi, yang terletak di kawasan strategis jakarta selatan.

KPK menjelaskan bahwa aset tersebut, berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi di sektor energi yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah melalui proses hukum panjang, dan penetapan status barang rampasan Negara oleh pengadilan, aset kemudian diserahkan kepada negara melalui kementerian keuangan dan diputuskan untuk digunakan oleh pertamina.

Menurut Alexander, langkah ini menjadi bukti bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset Negara, yang dapat kembali memberikan manfaat ekonomi.

Direktur utama pertamina,, Nicke Widyawati, menyambut baik langkah KPK tersebut. Ia menyatakan bahwa aset rampasan tersebut akan digunakan untuk memperkuat fasilitas operasional perusahaan, terutama dalam mendukung kegiatan energi bersih dan efisiensi logistik.

Nicke juga menegaskan bahwa sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan BUMN seperti pertamina, menjadi contoh nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta pengelolaan aset Negara yang produktif.

KPK selama ini aktif melakukan upaya asset recovery, atau pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Sepanjang tahun 2025, KPK mencatat telah berhasil mengembalikan lebih dari 500 miliar, ke kas negara melalui berbagai bentuk, baik berupa uang tunai, tanah, bangunan, maupun saham perusahaan.

Selain menyerahkan kepada instansi pemerintah atau bumn, sebagian aset rampasan, juga dijual melalui lelang Negara agar hasilnya dapat langsung masuk ke kas negara.

Alexander menegaskan, pengelolaan aset rampasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga strategis agar nilai ekonominya tidak berkurang.

Langkah penyerahan aset ini, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. KPK berharap pertamina dapat menjadi contoh dalam pengelolaan aset rampasan yang profesional dan transparan.

KPK juga berencana memperluas kerja sama, dengan kementerian BUMN agar aset rampasan negara yang relevan dapat diserahkan kepada perusahaan milik negara, untuk mendukung kegiatan produktif.

Dengan penyerahan aset rampasan senilai 27,6 miliar ini, KPK berharap semakin banyak lembaga negara yang aktif berkoordinasi, untuk memulihkan kerugian negara, dan memastikan seluruh hasil penindakan korupsi memberikan manfaat nyata bagi publik.

 



×
Berita Terbaru Update