LUMAJANG - Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. Ia menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah setempat dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Idulfitri.
Namun demikian, pegawai ASN dan PPPK penuh waktu akan memberikan donasi secara sukarela yang nantinya dibagikan kepada setiap pegawai yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya.
Sementara itu, THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu akan cair dalam waktu dekat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran pembayaran THR sebesar Rp55 triliun.
Sebelumnya, terdapat total 4.230 pekerja honorer di lingkungan Pemerintah Lumajang yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan status PPPK paruh waktu, dengan rincian 901 tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).
YONGKINUGROHO.JTV.
.png)