MALANG - Organisasi sosial dan spiritual Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya mendampingi seorang anak berusia 14 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan untuk melaporkan kasus tersebut ke Satres PPA dan PPO Polres Malang, Senin (14/9/2026).
Korban diduga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pendampingan dilakukan bersama orang tua korban untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak selama perkara ditangani kepolisian.
“Beginilah organisasi sosial dan spiritual Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya saat mengantar korban tindak pidana kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kecamatan Bululawang,” ujar pihak pendamping.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di wilayah Bululawang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pengasuh yang diduga terindikasi melakukan perbuatan tersebut terhadap santri.
Muhammad Zacky membenarkan adanya pendampingan terhadap korban saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ia mengatakan pihaknya turut mengantarkan korban dan orang tua untuk membuat laporan ke Polres Malang pada Senin pagi.
“Mereka langsung menuju Satres PPA dan PPO Polres Malang untuk segera menangani laporan dari korban terhadap terduga pengasuh ponpes di Bululawang,” kata Zacky.
Laporan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku dapat dikenakan pasal sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Selain pendampingan hukum, organisasi tersebut juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan dari trauma akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Editor : Iwan Iwe