Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mengupas Sengketa Utang Piutang Terselubung Menjadi Akta Jual Beli

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T04:04:15Z

 



Ruang sidang perdata di berbagai pengadilan negeri kerap diwarnai oleh sengketa pertanahan yang berakar dari modus klasik: utang piutang yang dibungkus rapi seolah-olah transaksi jual beli murni. Di atas kertas bermeterai, seorang warga yang terdesak kebutuhan ekonomi meneken perjanjian pinjaman uang. Namun, sebagai syarat mutlak pencairan dana, ia diwajibkan meneken surat kuasa menjual di bawah tangan. Tanpa disadari, secarik kertas kuasa itulah yang kelak menjadi instrumen hukum untuk meruntuhkan benteng pertahanan kepemilikan tanahnya, melahirkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga berujung pada pemindahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak.

Anatomi Penyelundupan Hukum di Balik Meja Kuasa

Praktik ini menandai adanya pergeseran makna hukum yang fundamental. Secara doktriner, perjanjian utang piutang merupakan perjanjian pokok (principaal), sementara surat kuasa atau pengikatan jaminan berkedudukan sebagai perjanjian tambahan (accessoir). Konsekuensinya, nasib hukum perjanjian tambahan sangat bergantung pada perjanjian pokoknya. Ketika utang dilunasi, jaminan wajib dikembalikan. Sebaliknya, ketika terjadi wanprestasi, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara mengambil alih kepemilikan secara paksa.

Namun, dalam realitas praktik lapangan, ketentuan ini sering kali disiasati melalui penyelundupan hukum (rechtsverkrachting). Surat kuasa menjual di bawah tangan yang diperoleh pada saat penandatanganan utang disalahgunakan oleh kreditur. Berbekal surat kuasa tersebut, pemegang kuasa menghadap PPAT atau Notaris untuk menerbitkan AJB tanpa kehadiran fisik pemilik asal dan tanpa pernah ada peristiwa hukum serah terima uang pembayaran harga tanah yang riil.

Pakar hukum perdata kerap menegaskan bahwa tindakan semacam ini menabrak prinsip dasar hukum perjanjian. Ketika seseorang berada dalam posisi terdesak secara ekonomi, konsensus yang lahir bukanlah kehendak yang bebas (vrije wil). Keadaan ini memenuhi kriteria yuridis misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan, di mana salah satu pihak memanfaatkan posisi tawar yang lemah untuk menekan pihak lainnya. Akta yang lahir dari cacat kehendak semacam ini sepatutnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dimohonkan pembatalannya melalui putusan pengadilan.

Benturan Normatif dan Larangan Lex Commissoria

Lebih jauh lagi, substansi hukum jaminan di Indonesia secara tegas melarang praktik lex commissoria, yakni larangan bagi kreditur untuk memiliki atau menjual sendiri barang jaminan di luar prosedur lelang atau mekanisme peradilan yang ditentukan undang-undang. Pasal 1154 jo. Pasal 1178 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) telah menggarisbawahi batasan ketat tersebut guna melindungi posisi debitur dari kesewenang-wenangan kreditur pemegang kuasa.

Ketika surat kuasa di bawah tangan langsung dieksekusi menjadi AJB dan berlanjut ke proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN), mekanisme perlindungan hukum bagi rakyat kecil runtuh seketika. BPN sering kali hanya menguji kelengkapan dokumen secara administratif formal—melihat wujud AJB otentik yang diterbitkan PPAT—tanpa menyelidiki lebih dalam perihal kausa di balik penerbitan akta tersebut. Akibatnya, pemegang sertifikat baru muncul sebagai pihak ketiga yang berlindung di balik keabsahan administratif, sementara pemilik asal kehilangan hak atas tanah leluhurnya hanya karena selembar surat kuasa utang piutang.

Ujian Pembuktian dan Fakta Persidangan

Di sinilah arena persidangan perdata di Pengadilan Negeri menjadi medan pertempuran hukum yang sesungguhnya. Ketika korban (debitur) mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pembatalan akta, beban pembuktian (bewijslast berdasarkan Pasal 163 HIR / 283 RBg) memegang peranan krusial.

Penggugat dituntut untuk membongkar tabir formalitas dokumen dengan menghadirkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa transaksi riil yang terjadi bukanlah jual beli, melainkan utang piutang. Bukti aliran dana yang hanya senilai pinjaman (bukan harga pasar tanah), ketiadaan saksi-saksi yang menyaksikan pembayaran tunai di hadapan PPAT, hingga keterpaksaan penandatanganan surat kuasa menjadi instrumen pembuktian untuk meyakinkan hakim.

Hakim dalam memutus perkara sengketa semacam ini dituntut untuk tidak sekadar bersikap positivis-legalis yang hanya melihat keabsahan bentuk luar dokumen, melainkan harus menggunakan kacamata keadilan substantif. Hakim wajib menggali rasa keadilan masyarakat dengan memeriksa kausa yang halal sebagaimana diamanatkan Pasal 1320 jo. Pasal 1335 KUHPerdata. Jika terbukti ada cacat kehendak, penyelundupan hukum, dan ketiadaan harga jual beli yang wajar, maka perlindungan hukum harus diberikan kepada pemilik asal dengan menyatakan AJB dan sertifikat hasil peralihan tersebut cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kasus-kasus pertanahan semacam ini membuka mata kita bahwa kepastian hukum formal sering kali berbenturan dengan keadilan material di tengah masyarakat. Peran aktif penegak hukum, ketelitian majelis hakim dalam membedah fakta persidangan, serta integritas moral para pihak menjadi benteng terakhir agar instrumen hukum keperdataan tidak bergeser fungsi menjadi alat terselubung untuk merampas hak atas tanah rakyat.

Pemahat Makna : DODIK PUJI BASUKI, SH,.MH - ADVOKAT JEMBER



×
Berita Terbaru Update