Bea Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus transparansi atas hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Dari total barang bukti, sekitar 6.156.000 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.000 batang merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang lainnya merupakan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan melalui patroli di jalur distribusi antarkota, pemeriksaan sarana angkutan dan jasa ekspedisi, hingga pemeriksaan toko serta penjual eceran. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang dan jasa paket kilat.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan. Berkurangnya penerimaan cukai turut berdampak pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikembalikan kepada daerah untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Selanjutnya, seluruh barang bukti diangkut ke fasilitas pemusnahan akhir di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan krematorium (incinerator) bersuhu tinggi.
Bea Cukai Jember mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, insan media, serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal, serta segera melapor kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi produksi maupun peredarannya.
Bea Cukai Jember menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi penerimaan negara serta mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Jurnalis: Lutfi Qurrohman / JTV