LUMAJANG - Tim Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus komplotan pencuri yang diduga membawa kabur uang senilai satu miliar rupiah. Ketiganya diringkus di sebuah hotel di wilayah Pasuruan beserta sejumlah barang bukti.
Ketiganya ialah Abdul Wahab, 51 tahun, Ahmad Musa, 56 tahun, dan Agus Santoso, 46 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Kasus pencurian ini terbongkar setelah seorang korban, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan peristiwa pencurian yang diduga dilakukan oleh komplotan tersebut.
Para terduga pelaku diduga menipu korban dengan modus investasi infrastruktur pendidikan dan menawarkan iming-iming keuntungan besar.
Mulanya, korban bersama seorang rekannya mengadakan pertemuan dengan para terduga pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut, korban membawa uang tunai sebesar satu miliar rupiah sebagai modal investasi sesuai kesepakatan.
Namun, setelah korban menunjukkan uang satu miliar rupiah yang disimpan di dalam koper, para terduga pelaku diduga membawa kabur uang tersebut melalui pintu belakang.
Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Editor : JTV Jember