LUMAJANG - Harapan untuk mempersingkat masa pidana penghuni Lapas Kelas II B Lumajang dapat dirasakan ratusan warga binaan. Dari total 660 warga binaan di lapas, sebanyak 469 warga binaan mendapatkan remisi kemerdekaan pada tahun 2026.
Sementara itu, sebanyak 191 warga binaan tidak mendapatkan remisi karena terkendala administrasi. Di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran, mendapatkan pencabutan hak integrasi, hingga sedang menjalani pidana subsidair.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan memperoleh pengurangan masa pidana yang bervariasi, antara satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Dari 469 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan, sebanyak delapan orang mendapatkan Remisi Umum II sehingga dapat langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 merupakan narapidana kasus narkoba, yakni sebanyak 192 orang. Sementara itu, 63 warga binaan lainnya merupakan narapidana kasus pencurian.
Editor : JTV Jember