pemerintah melalui kementerian agama,
mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji atau bpih tahun 2026 sebesar 88,4
juta rupiah per jemaah. dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung 54,9 juta
rupiah. sementara 33,5 juta rupiah sisanya, berasal dari nilai manfaat hasil
pengelolaan dana haji, oleh badan pengelola keuangan Haji.
usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja
antara kementerian agama dan komisi viii dpr ri, di Jakarta. menteri agama Nasaruddin
Umar, menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut telah disesuaikan dengan
kebutuhan riil di lapangan, serta memperhatikan aspek kemampuan jemaah.
ia menambahkan, kenaikan biaya Haji disebabkan
oleh peningkatan harga layanan di arab saudi, meliputi akomodasi, transportasi,
dan konsumsi. pemerintah, kata nasaruddin, tetap berkomitmen menjaga agar biaya
yang dibayar jemaah tidak terlalu memberatkan.
selain itu, kemenag juga menekankan pentingnya
kualitas pelayanan selama di tanah suci, termasuk penyediaan makanan bergizi,
pemondokan yang layak, serta transportasi yang nyaman dan aman bagi seluruh
jemaah.
sementara itu, komisi viii dpr ri akan membahas
lebih lanjut usulan ini, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai biaya
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
jika disetujui, maka biaya Haji tahun 2026 akan
sedikit lebih rendah dibanding bpih 2025, yang mencapai sekitar 93 juta ru[iah per
jemaah, dengan porsi pembayaran jemaah sekitar 56 juta rupiah.
pemerintah berharap, keputusan akhir mengenai
bpih dapat segera disahkan, agar tahapan pelunasan dan persiapan keberangkatan
jemaah Haji 2026, bisa dilakukan tepat waktu.
sementara itu, kabar baik datang bagi calon
jemaah Haji Indonesia tahun depan. biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026,
dipastikan turun dibanding tahun sebelumnya. meski terjadi penurunan, dewan
perwakilan rakyat dan pemerintah menjamin, bahwa kualitas pelayanan bagi jemaah
tetap menjadi prioritas utama.
penurunan biaya ini terungkap dalam rapat kerja
antara komisi viii dpr ri dan kementerian agama yang digelar di jakarta, rabu siang.
ketua komisi viii dpr ri, marwan dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini
diambil setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap komponen biaya, termasuk
efisiensi layanan dan penyesuaian harga di Arab Saudi.
menurut marwan, penurunan biaya Haji 2026
dilakukan melalui optimalisasi dan efisiensi anggaran, bukan dengan memangkas
layanan penting. ia menegaskan bahwa komisi viii telah berkoordinasi dengan
kementerian agama dan badan pengelola keuangan Haji, agar seluruh proses tetap
sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
kemenag juga menegaskan komitmennya, untuk
terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji. menteri agama nasaruddin umar
menyampaikan bahwa penurunan biaya tidak akan mempengaruhi pelayanan utama,
melainkan didorong oleh adanya efisiensi logistik dan negosiasi biaya layanan
dengan pemerintah Arab Saudi.
ia menambahkan, pemerintah juga tengah
menyiapkan sistem digitalisasi layanan haji untuk meningkatkan kecepatan dan
ketepatan informasi bagi jemaah, termasuk dalam proses pendaftaran, pelunasan,
hingga bimbingan manasik.
komisi viii dpr ri memastikan akan terus
mengawasi penggunaan dana haji, agar sesuai dengan ketentuan dan tidak
disalahgunakan. marwan menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana Haji menjadi
kunci, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
selain itu, dpr juga mendorong peningkatan
pelatihan petugas Haji, agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan
jemaah di Tanah Suci.
dengan biaya yang lebih ringan dan sistem
layanan yang lebih efisien, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun 2026
akan berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman.
kemenag menargetkan peningkatan kepuasan jemaah
Haji Indonesia, melalui perbaikan fasilitas pemondokan, konsumsi bergizi, dan
layanan kesehatan yang lebih cepat tanggap.
