SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya, M. Rafi Wibisono, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar. Keduanya dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Atas laporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Subandi dan anaknya serta pelapor. Setelah melakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status kasus hukum ke tahap penyidikan.
“Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata Dimas dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Dimas mengungkapkan, peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut Dimas, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan proyek properti yang diklaim akan memberikan keuntungan besar.
“Mereka menawarkan investasi dengan janji akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Klien kami kemudian menyerahkan dana investasi, tetapi dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.
Ia menjelaskan, dana investasi senilai Rp28 miliar telah diserahkan kliennya sejak tahun 2024, namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan.
“Faktanya, lokasi yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa pesawahan. Tidak pernah ada pembangunan perumahan, tidak ada aktivitas developer sama sekali,” ungkapnya.
Dimas juga menyebut kliennya telah berulang kali melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
“Atas dasar itu, kami berharap penyidik Bareskrim Polri segera mengusut tuntas perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp28 miliar. Dimas mendorong korban lain yang diduga mengalami modus serupa untuk berani melapor ke aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau korban-korban lain agar tidak takut melapor, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Bupati dan anggota DPRD. Semua warga negara sama di mata hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Subandi Bupati Sidoarjo saat dikonfirmasi membantah bila dana Rp 28 Miliar tersebut untuk investasi perumahan. Menurut Subandi, dana tersebut untuk anggaran kebutuhan Pilkada 2024.
“Dana tersebut untuk biaya Pilkada dan dikelola oleh Mulyono dan pelapor dengan pembagian 50 persen-50 persen. Pembagian tersebut sudah disepakati antara saya dan pelapor,” ujarnya.
Subandi membenarkan bila dirinya telah diperiksa di Mabes Polri. Subandi mengungkapkan bila laporan ini ulah dari seseorang berinisial RM. Subandi juga menegaskan akan melakukan pelaporan balik karena telah mencemarkan nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo. (*)
Editor : M Fakhrurrozi