Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp13,25 triliun dari hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).
Pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian sebesar Rp17 triliun akibat kasus korupsi di sektor CPO. Pemerintah menyebut, langkah ini menjadi bukti komitmen dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan, negara akan terus memastikan setiap rupiah hasil korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Ia juga mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang telah mengawal proses hukum hingga uang negara dapat diselamatkan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keuangan negara dari praktik korupsi.