Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KEJARI TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS SOSPERDA

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T10:56:12Z


Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Jember senin malam terlihat tak seperti biasa. Satu per satu Tersangka dengan rompi merah muda digelandang menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sosperda.

Empat Orang Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D-D-S, Wakil Ketua DPRD Jember, A-S, Pejabat pembuat komitmen, R-D, Pegawai Sekretariat DPRD, dan Y-Q, dari kalangan swasta.

Sedangkan seorang Tersangka lain, S-R, yang juga dari pihak swasta, belum memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendy, menjelaskan penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, setelah tim mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini, Kejaksaan telah menerima pengembalian uang sebesar seratus delapan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti. Namun penyidik belum mengungkap secara rinci peran, modus, dan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Empat Tersangka yang sudah ditahan akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas Iia Jember. Sementara satu tersangka lain masih dicari untuk dimintai keterangan.

LUTFI QURROHMAN, JTV.

 

×
Berita Terbaru Update