Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Jember senin malam terlihat tak seperti biasa. Satu per satu Tersangka dengan rompi merah muda digelandang menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sosperda.
Empat
Orang Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D-D-S, Wakil Ketua DPRD Jember,
A-S, Pejabat pembuat komitmen, R-D, Pegawai Sekretariat DPRD, dan Y-Q, dari
kalangan swasta.
Sedangkan seorang Tersangka lain, S-R, yang juga dari pihak swasta, belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendy, menjelaskan penyidikan kasus ini telah ditingkatkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, setelah tim mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menerima pengembalian uang sebesar seratus delapan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti. Namun penyidik belum mengungkap secara rinci peran, modus, dan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Empat Tersangka yang sudah ditahan akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas Iia Jember. Sementara satu tersangka lain masih dicari untuk dimintai keterangan.
LUTFI
QURROHMAN, JTV.
