Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komplotan Maling Sapi Dibekuk, 2 Pelaku Buron

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T04:01:50Z

 LUMAJANG - Tiga terduga pelaku pencurian hewan ternak ini tak berkutik saat digelandang Tim Resmob Polres Lumajang. Mereka adalah M.H. (23), warga Sumber Weringin, Kecamatan Klakah; A.R. (27); dan A.G. (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Komplotan ini berhasil diungkap setelah beraksi di kandang ternak milik warga di Kecamatan Randuagung dan membawa kabur seekor indukan sapi. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para terduga pelaku.

Hingga saat ini, polisi juga masih memburu dua anggota komplotan yang masih buron. Bahkan, polisi menemukan senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik terduga pelaku yang buron tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, sapi hasil pencurian dijual kepada seorang penadah seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara anggota komplotan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun.

Editor : JTV Jember

×
Berita Terbaru Update