Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PAJAK HIBURAN MALAM JADI POLEMIK PEMKOT DAN DPRD

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T10:51:35Z

 


disahkannya perubahan perda nomor 4 tahun 2023, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah di Kota Probolinggo, semestinya menjadi acuan baru dalam pengelolaan pajak Daerah.
salah satu pasal di dalamnya menyebut, tempat hiburan malam dan sejenisnya dikenai pajak sebesar 60 persen.

namun kesepakatan itu berubah arah. Pemkot Probolinggo diketahui mengirimkan berkas perda ke pemprov jawa timur dengan angka pajak hiburan malam hanya 40 persen. kondisi ini memicu reaksi keras dari komisi ii Dprd Kota Probolinggo.

merespon hal tersebut, Dprd langsung menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan pemkot. para anggota dewan menilai langkah eksekutif telah mencederai hasil pembahasan panitia khusus, dan terkesan mengabaikan kesepakatan politik yang telah dibuat.

ketua komisi ii Dprd Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak pemkot. ia menegaskan, draft yang dikirim ke pemprov telah berubah tanpa sepengetahuan legislatif.

disisi lain, pemkot berdalih mengirim berkas perda ke pemprov, dengan penarikan pajak hiburan 40 persen murni karena kesalahan administrasi.

seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Probolinggo dan Dprd Kota Probolinggo mengesahkan perda perubahan atas peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah. salah satu pasal menarik pajak hiburan malam menuai pro kontra dari kalangan masyarakat, diantaranya m-u-i dan n-u menolak adanya bibit dibukanya kembali hiburan malam.

 

FARID FAHLEVI, JTV

 

 

 

×
Berita Terbaru Update