disahkannya perubahan perda nomor 4 tahun 2023, tentang
pajak Daerah dan retribusi Daerah di Kota Probolinggo, semestinya menjadi acuan
baru dalam pengelolaan pajak Daerah.
salah satu pasal di dalamnya menyebut, tempat hiburan malam dan sejenisnya dikenai pajak sebesar
60 persen.
namun kesepakatan itu berubah arah. Pemkot Probolinggo diketahui mengirimkan berkas perda ke pemprov jawa timur dengan angka pajak hiburan malam hanya 40 persen. kondisi ini memicu reaksi keras dari komisi ii Dprd Kota Probolinggo.
merespon hal tersebut, Dprd langsung menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan pemkot. para anggota dewan menilai langkah eksekutif telah mencederai hasil pembahasan panitia khusus, dan terkesan mengabaikan kesepakatan politik yang telah dibuat.
ketua komisi ii Dprd Kota Probolinggo, Riyadlus Solihin, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak pemkot. ia menegaskan, draft yang dikirim ke pemprov telah berubah tanpa sepengetahuan legislatif.
disisi lain, pemkot berdalih mengirim berkas perda ke pemprov, dengan penarikan pajak hiburan 40 persen murni karena kesalahan administrasi.
seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Probolinggo dan
Dprd Kota Probolinggo mengesahkan perda perubahan atas peraturan Daerah tentang
pajak Daerah dan retrebusi Daerah. salah satu pasal menarik pajak hiburan malam
menuai pro kontra dari kalangan masyarakat, diantaranya m-u-i dan n-u menolak
adanya bibit dibukanya kembali hiburan malam.
FARID FAHLEVI, JTV
