peradaran sabu-sabu dan obat keras berbahaya di Wilayah hukum Polres Probolinggo semakin tidak terkendali. dalam kurun waktu sebulan, anggota Saresnarkoba Polres setempat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan peredaran okerbaya.
hasilnya, polisi berhasil menjaring 28 tersangka pengedar sabu dan pengedar okerbaya. baik sabu maupun okerbaya, para tersangka mendapat barang tersebut dari bandar luar Probolinggo. untuk sabu, bandar rata-rata dari Surabaya maupun Madura.
cara menjual barang tersebut masih menggunakan pola lama, yakni dengan cara sistem ranjau. dimana uang di transfer terlebih dulu, setelah itu kurir menaruh pesanan sabu di tempat tertentu sesuai kesepakatan.
beberapa tahun belakangan, yang kedapatan mengkonsumsi sabu tidak hanya orang elit dan berduit saja, melainkan banyak dikonsumsi mulai Sopir, Pekerja Proyek, hingga Pelajar.
untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam undang-undang narkotika
dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
FARID FAHLEVI, JTV