LUMAJANG - Fatwa
Majelis Ulama indonesia atau mui jawa timur perihal Sound Horeg haram, turut
menjadi perhatian khalayak luas.
Dokter spesialis
telinga, hidung dan tenggorokan atau tht di lumajang mengungkap dampak yang
ditimbulkan ketika individu mendengarkan suara keras seperti Sound Horeg yang
frekuensinya mencapai 120 desibel,
Hal tersebut bisa
memicu terjadinya trauma akustik atau cidera telinga pada bagian dalam,
sehingga mengakibatkan berkurangnya kefokusan pendengaran, mengurangi
frekuensi pendengaran, terjadi tinitus atau telinga berdenging hingga hiper
sensitif pada telinga, atau timbul nyeri di telinga saat mendengar suara
tertentu.
Ketika terjadi
demikian masyarakat diminta segera melakukan pemeriksaan lantaran trauma
akustik bisa menganggu aktifitas sehari-hari, selain itu juga dianjurkan untuk
setiap individu yang menonton sound horeg , agar memakai earplug anti nois atau
penyumbat telinga, atau juga bisa memakai earmuff atau pelindung telinga.
Sound Horeg di Lumajang
memiliki banyak penggemar dan sering digelar di wilayah setempat. Sementara itu
pemerintah juga tidak pernah menerima aduan negatif masyarakat , terkait
gelaran sound horeg . Baik aduan secara langsung maupun melalui aplikasi
pengaduan resmi , sambat bunda .
Sound Horeg Di
Lumajang, biasanya ditampilkan dalam cek sound disebuah lapangan bola maupun
wilayah lapang hingga digunakan untuk mengisi kegiatan karnaval.
YONGKINUGROHO//JTV//