BONDOWOSO - Unit Pidum Satreskrim
Polres Bondowoso, berhasil ungkap kasus satu komplotan curanmor yang selama ini
meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial a-s dan m-l warga Kabupaten Bondowoso.
Seorang pelaku diberikan tindakan tegas dengan ditembak bagian kaki, lantaran
melawan saat akan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi di tiga
lokasi berbeda. Yakni di Desa Tegal Jati Sumberwringin dua tkp, dan Desa Kerang
Kecamatan Sukosari. Tersangka as memiliki peran vital sebagai pemantau situasi
di sekitar lokasi target untuk memastikan keadaan benar-benar aman. Kemudian
tersangka ml dengan cepat melakukan aksinya merusak kunci kontak menggunakan
kunci t khusus yang telah dipersiapkan.
Selain mengamankan motor pelaku jenis honda beat, polisi juga
mengamankan barang bukti hasil kejahatan. Yakni satu unit sepeda motor Honda
Supra x 125, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima berwarna hitam, dan satu
unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu buah kunci t sebagai alat kejahatan,
satu bilah pisau, serta tiga kunci kontak sepeda motor.
Tersangka mengaku menjual hasil curiannya dengan harga 1,5
hingga 2 juta rupiah per unit. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan
pasal 363 kuhp dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
RIZQI SETIAWAN JTV