Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi atau SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Richard diamankan petugas sesaat setelah tiba dari Singapura. Momen penangkapan ini menjadi sorotan karena tersangka sebelumnya masuk dalam daftar buronan dan diduga terlibat dalam perkara penipuan bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar. Setelah sempat buron, keberadaan Richard akhirnya terdeteksi oleh tim Kejaksaan Agung. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan di area bandara.
Penangkapan ini menunjukkan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memburu buronan perkara hukum, terutama kasus-kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Richard selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
