Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Pencuri Traktor, Diduga Satu Pelaku Oknum Pegawai P3K Pemkot Probolinggo

Senin, 15 Juni 2026 | Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T14:01:20Z

 

PROBOLINGGO - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap komplotan pencuri motor yang juga terlibat pembobolan konter ponsel, polisi turut mengamankan dua pelaku pencurian dua unit traktor bantuan pemerintah. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan oknum pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus curanmor dan pembobolan konter ponsel ini bermula dari penangkapan dua pelaku saat sedang berada di sebuah tempat karaoke di Jalan Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dalam video penangkapan yang beredar, kedua pelaku tampak tak berkutik saat disergap petugas.

Kedua tersangka yang diamankan yakni FS (25), warga Kecamatan Paceng, Kabupaten Gresik, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, kedua pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor sport Honda CBR milik penghuni rumah kos di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Senin (15/6/2026) sore.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut juga merupakan pelaku pembobolan sebuah konter ponsel di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

"Tersangka FS berperan sebagai otak pelaku. Dalam aksi pembobolan konter, ia bekerja sama dengan empat orang rekannya. Dari lokasi, mereka berhasil membawa kabur sekitar 60 unit telepon seluler," kata Rico.

Selain FS dan DM yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya, SH (32) dan HM (28), warga Kecamatan Wonomerto, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Rico, komplotan tersebut tidak hanya beraksi sekali. Mereka juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor matik milik warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto.

"Kelompok ini cukup aktif melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi berbeda. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lainnya," tegasnya.

Tidak hanya kasus curanmor dan pembobolan konter, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap pencurian dua unit traktor pembajak sawah bantuan pemerintah yang tersimpan di dalam gudang.

Dua tersangka yang diamankan yakni ARF (32), seorang pegawai P3K pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo, serta ARM (45), warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, ARF diduga memanfaatkan status dan aksesnya sebagai pegawai untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Tersangka ARF mengetahui lokasi penyimpanan traktor dan kondisi gudang. Pengetahuan itu kemudian dimanfaatkan untuk mengambil dua unit traktor bantuan pemerintah bersama rekannya," ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan, kedua traktor yang dicuri merupakan aset bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan kelompok tani.

"Perbuatan ini sangat disayangkan karena yang dicuri adalah sarana pendukung pertanian yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu para petani meningkatkan produktivitas," tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian dan alat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

AKBP Rico menegaskan pihaknya masih terus memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus pembobolan konter ponsel.

"Kami mengimbau kedua DPO agar segera menyerahkan diri. Tim kami terus melakukan pengejaran dan tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil ditangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kejahatan," pungkas Kapolres Probolinggo Kota. (*)

Editor : M Fakhrurrozi


×
Berita Terbaru Update