Majelis
Ulama Indonesia Kabupaten Jember, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk
menghindari minuman keras khususnya miras oplosan serta mengisi malam
pergantian tahun baru 2026 dengan kegiatan positif dan ibadah.
menanggapi
serius maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jember, fenomena ini
dinilai semakin mengkhawatirkan terutama karena miras oplosan kerap dikonsumsi
masyarakat dengan harga murah dan mudah diakses, namun berisiko tinggi terhadap
keselamatan jiwa.
Mui
Jember mengajak masyarakat menjadikan malam pergantian tahun baru 2026, sebagai
momentum muhasabah dan introspeksi diri, terlebih di tengah kondisi bangsa yang
masih dilanda berbagai persoalan, termasuk bencana alam yang menimpa sejumlah
daerah di indonesia.
mui
menegaskan bahwa minuman keras bukan solusi dari permasalahan hidup. selain
tidak bermanfaat, miras justru menimbulkan dampak buruk dari sisi agama, hukum,
kesehatan, hingga sosial kemasyarakatan.
secara
hukum Mui Jember menekankan bahwa seluruh minuman keras yang beredar di Kabupaten
Jember adalah ilegal. tidak ada satu pun toko atau kios yang mengantongi izin
resmi penjualan miras. dengan demikian, baik miras bermerek maupun miras
oplosan sama-sama melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
Mui
Jember menilai penegakan hukum menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran
miras. aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan tanpa pandang bulu
terhadap siapa pun yang terlibat, baik produsen pengedar maupun pihak-pihak
yang diduga menjadi pelindung peredaran miras ilegal. selain penegakan hukum,
mui juga mengajak masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial. partisipasi warga
dinilai sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran
minuman keras.
Mui
menilai miras tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga
memicu gangguan ketertiban umum tindak kriminal serta keresahan di tengah
masyarakat. karena itu upaya pemberantasan miras tidak bisa hanya dibebankan
kepada aparat atau tokoh agama melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
LUTFI QURROHMAN, JTV.