Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MUI SERUKAN MALAM TAHUN BARU TANPA MIRAS

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T12:47:04Z

 


Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari minuman keras khususnya miras oplosan serta mengisi malam pergantian tahun baru 2026 dengan kegiatan positif dan ibadah.

 menanggapi serius maraknya peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jember, fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan terutama karena miras oplosan kerap dikonsumsi masyarakat dengan harga murah dan mudah diakses, namun berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

 Mui Jember mengajak masyarakat menjadikan malam pergantian tahun baru 2026, sebagai momentum muhasabah dan introspeksi diri, terlebih di tengah kondisi bangsa yang masih dilanda berbagai persoalan, termasuk bencana alam yang menimpa sejumlah daerah di indonesia.

 mui menegaskan bahwa minuman keras bukan solusi dari permasalahan hidup. selain tidak bermanfaat, miras justru menimbulkan dampak buruk dari sisi agama, hukum, kesehatan, hingga sosial kemasyarakatan.

 secara hukum Mui Jember menekankan bahwa seluruh minuman keras yang beredar di Kabupaten Jember adalah ilegal. tidak ada satu pun toko atau kios yang mengantongi izin resmi penjualan miras. dengan demikian, baik miras bermerek maupun miras oplosan sama-sama melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

 Mui Jember menilai penegakan hukum menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras. aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik produsen pengedar maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung peredaran miras ilegal. selain penegakan hukum, mui juga mengajak masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial. partisipasi warga dinilai sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran minuman keras.

 Mui menilai miras tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu gangguan ketertiban umum tindak kriminal serta keresahan di tengah masyarakat. karena itu upaya pemberantasan miras tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat atau tokoh agama melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

 LUTFI QURROHMAN, JTV.

×
Berita Terbaru Update