Berawal dari laporan masyarakat terkait temuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Polisi melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membuang bayinya karena
merasa malu. Bayi tersebut awalnya hendak dibuang ke dalam septic tank. Namun
karena lubang septic tank terlalu kecil, pelaku kembali ke dapur rumahnya dan
mengambil cangkul.
Dengan alat tersebut, pelaku kemudian memotong bagian tubuh bayi hingga akhirnya jasad bayi ditemukan warga dalam kondisi tidak utuh.
Polisi menyebut motif pelaku masih terus didalami. Selain faktor rasa malu, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan ahli psikologi guna mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
selain itu, Polisi juga akan memeriksa ayah biologis bayi untuk mengungkap
secara menyeluruh latar belakang dan motif kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
LUTFI QURROHMAN , JTV.
.png)