Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MUI TOLAK HIBURAN MALAM

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T10:48:28Z

 


Perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2023, tentang pajak dan Retribusi Kota Probolinggo telah resmi disetujui oleh Dprd Dan Pemkot Probolinggo.

namun di balik itu, muncul gelombang penolakan. salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia Kota Probolinggo, yang menilai kebijakan ini membuka ruang legalisasi untuk tempat-tempat maksiat seperti Diskotik, Karaoke, Bar, Dan Panti Pijat.

dalam konferensi pers di KANTOR MUI setempat, Ketua Mui Kh. Muhammad Sulthon membacakan enam poin pernyataan sikap.
intinya, mui meminta pemkot dan dprd meninjau ulang perubahan perda tersebut.

dalam pernyataan resminya, mui menegaskan tempat seperti Pijat, Karaoke, Bar, Dan Klub Malam, berpotensi menimbulkan kemaksiatan dan menggerus nilai moral masyarakat.

MUI juga menyayangkan, karena selama proses pembahasan perda tersebut, mereka mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dilibatkan dalam diskusi publik.

dalam dokumen resmi yang dibacakan, MUI mengajak umat islam dan seluruh Warga Probolinggo, untuk bersama-sama menjaga kesucian moral dan mendorong pemerintah, membuat kebijakan berlandaskan nilai agama dan budaya luhur.

FARID FAHLEVI, JTV

×
Berita Terbaru Update