Perubahan peraturan
daerah nomor 4 tahun 2023, tentang pajak dan Retribusi Kota Probolinggo telah
resmi disetujui oleh Dprd Dan Pemkot Probolinggo.
namun di balik itu,
muncul gelombang penolakan. salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia Kota Probolinggo,
yang menilai kebijakan ini membuka ruang legalisasi untuk
tempat-tempat maksiat seperti Diskotik, Karaoke, Bar, Dan Panti Pijat.
dalam konferensi
pers di KANTOR MUI setempat, Ketua Mui Kh. Muhammad Sulthon membacakan enam poin
pernyataan sikap.
intinya, mui meminta pemkot dan dprd meninjau ulang perubahan perda tersebut.
dalam pernyataan
resminya, mui menegaskan tempat seperti Pijat, Karaoke, Bar, Dan Klub Malam, berpotensi
menimbulkan kemaksiatan dan menggerus nilai moral masyarakat.
MUI juga
menyayangkan, karena selama proses pembahasan perda tersebut, mereka mengaku tidak pernah diajak
berkomunikasi maupun dilibatkan dalam diskusi publik.
dalam dokumen resmi
yang dibacakan, MUI mengajak umat islam dan seluruh Warga Probolinggo, untuk
bersama-sama menjaga kesucian moral dan mendorong pemerintah, membuat kebijakan
berlandaskan nilai agama dan budaya luhur.
FARID
FAHLEVI, JTV