kabar adanya unjuk rasa dari aliansi Mahasiswa, membuat proses belajar mengajar mulai tingkat Sekolah pendidikan usia dini hingga sekolah menengah atas di Kota Probolinggo diberlakukan pembelajaran dalam jaringan atau daring.
Pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan 2 surat edaran, surat edaran pertama dikeluarkan Dinas pendidikan dan kebudayaan yang berisi pembelajaran dilakukan secara daring atau belajar dari Rumah Masing-Masing, selama 1 hari.
surat edaran kedua dikeluarkan sekretariat Daerah Pemerintah Kota Probolinggo, selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 1 september hingga 3 september 2025, aparatur sipil negara masuk kerja wajib memakai baju bebas rapi dan bekerja tidak boleh mengendarai kendaraan plat merah.
edaran ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan Siswa maupun A-S-N di tengah situasi banyaknya unjuk rasa.
meski work form home, guru wajib melaporkan kegiatan belajar mengajar dengan melaporkan absensi siswa yang ikut daring.
sementara staf tata usaha masing-masing Sekolah diwajibkan masuk, dengan pakaian bebas rapi tanpa mengendarai kendaraan plat merah.
Rudito, Kepala Sekolah S-M-P Negeri 2 Kota Probolinggo mengatakan, staf administrasi dan beberapa guru masuk, tujuannya memantau kehadiran siswa selama proses daring.
sementara
di Kantor Walikota Probolinggo, terlihat tidak ada satupun kendaraan yang
terparkir menggunakan plat merah.
FARIF FAHLEVI, JTV