sepekan unit gakkum Satlantas Polres Probolinggo, bersama subditgakum Polda Jatim dan Korlantas Mabes Polri melakukan penyidikan kecelakaan bus pariwisata di jalur Bromo, yang mengakibatkan 9 orang Karyawan Rs Bina Sehat tewas serta puluhan luka-luka.
Polisi menetapkan sopir bus Al Bahri, 59 tahun, Warga Jember, sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.
sopir bus indi 88, bernomor Polisi p 7221 ug yang dikemudikan Bahri dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya. dimana disaat turunan, sopir bus menggunakan gigi transmisi 3 yang seharusnya di gigi 1.
dengan posisi gigi 3 membuat sopir menginjak rem secara terus menerus, hingga akhirnya rem tidak berfungsing. rem tidak berfungsi sekitar 2 kilometer sebelum titik kecelakaan.
penyidikan diperkuat hasil olah tkp menggunakan traffic accident analys atau t-a-a dan visual 3 dimensi.
setidaknya ada 13 orang saksi diperiksa, baik penumpang, sopir bus, warga, manajemen bus dan saksi ahli k-n-k-t.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Kepolisian setempat merekomendasi akses Bromo diberi jalur penyelamatan agar peristiwa serupa tidak terjadi.
diberitakan sebelumnya, rem blong bus pariwisata
rombongan Rs Bina Sehat Jember, mengalami kecelakaan di jalur Bromo, Desa Boto,
Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pada minggu siang. akibat kecelakaan
ini 9 penumpang tewas dan puluhan luka-luka.
FARID FAHLEVI, JTV