dari hasil penyelidikan,
petugas menemukan barang bukti berupa seutas tali sepatu dan sebotol minuman
fanta yang sudah tercampur pestisida.
Kapolsek Kapongan, Akp
Sukamto, menjelaskan bahwa pihak Kepolisian juga telah meminta keterangan dari
sejumlah saksi. dugaan sementara, kasus ini dipicu oleh faktor kejiwaan pelaku,
Rasyidi, sang suami, diketahui memiliki riwayat keterbelakangan mental.
dari hasil penyelidikan, terungkap
bahwa Rasyidi lebih dulu menjerat leher istrinya, Nur Faize, hingga meninggal
dunia. setelah itu, ia menenggak minuman yang sudah tercampur racun pestisida.
meski demikian, Polisi masih
akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum, termasuk penetapan
tersangka maupun penghentian penyidikan kasus ini.
sementara itu, jenazah Rasyidi
yang berusia 32 tahun dan istrinya, Nur Faize, 30 tahun, telah dimakamkan
keluarga di tempat pemakaman umum Dusun Ardani, Desa Peleyan, Kecamatan
Kapongan, pada selasa malam.
ANDY NURCHOLIS, JTV .