bersama Gubernur Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya, tentang penggunaan sound sistem atau pengeras suara.
aturan turunan itu dijadwalkan akan disahkan atau ditanda tangani oleh Bupati, hari ini.
aturan Pemerintah Lumajang ini tidak jauh beda dengan edaran dari Pemrov Jatim, dimana Pemkab Lumajang akan memberi batasan pada desibel suara, 85 desibel untuk sound yang bergerak atau berkeliling , dan 120 desibel untuk gelaran sound horeg yang menetap dan jauh dari pemukiman, hingga adanya aturan berkenaan dengan kostum agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Bupati
juga menghimbau agar aturan yang akan diterbitkan bisa dipatuhi semua elemen
masyarakat, agar tercipta keamanan. bupati juga mendukung adanya kegiatan
masyarakat , guna menunjang perputaran ekonomi.
YONGKINUGROHO.JTV.