Seorang
guru ngaji berinisial AS (51) di Jember tega melecehkan 4 santriwatinya di mushola
tempat mengaji. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua
korban curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Saat didesak dengan
pertanyaan, akhirnya sang anak mengaku pernah dilecehkan di musala tempatnya
mengaji.
Pelaku membujuk rayu korbannya dengan iming-iming menjadi santri pintar jika mereka menuruti keinginannya. Bahkan, salah satu korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku. Modus ini digunakan pelaku untuk memanfaatkan kekuasaannya sebagai guru ngaji.
Polres Jember telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Polres Jember IPDA Qori' Novendra mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
LUTFI QURROHMAN, JTV.