Dengan didampingi suaminya, melinda ulifatus sholehah, 34 tahun, warga desa widoro, kecamatan krejengan, kabupaten probolinggo, mendatangi unit sentra pelayanan kepolisian terpadu polres probolinggo.
Korban melaporkan istri anggota kepolisian atau bhayangkari berinisial y-n-k 32 tahun, warga desa randujalak, kecamatan besuk, kabupaten probolinggo atas dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kosmetik skincare.
Korban yang berprofesi sebagai bidan ini merasa ditipu karena sudah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan total 750 juta rupiah untuk mendatangkan skincare.
Hanya saja, merk skincare yang dijanjikan pelaku tidak sesuai perjanjian. Selain itu, skincare yang didapat bukan dari distributor merk skincare yang dimaksud.
Disisi lain korban juga dijanjikan pelaku akan terdaftar sebagai distributor resmi, namun kenyataanya tidak disepakati pelaku.
Korban menyebut kalau dirinya bukan satu-satunya korban, melainkan ada beberapa korban yang ditipu, dengan nominal bervarisi antara 200 sampai 300 juta.
Kasus ini pernah dimediasi di propam polda jatim bulan april 2025 lalu, namun tidan membuahkan hasil.
Sementara kasi humas polres probolinggo, iptu merdhania previta santy membenarkan adanya laporan dugaan penipuan penggelapan yang dituduhkan pada anggota bhayangkari.
Korban berharap, polisi benar-benar melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak menciderai nama baik institusi kepolisian.