Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KEKERASAN SEKSUAL TIGA PEMUDA, PELAKU DITANGKAP

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T09:17:00Z

 


Bondowoso - Inilah penampakan pelaku bejat, seorang pria berinisial OA (30 tahun), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Dirinya ditangkap setelah tiga korban laki-laki melaporkan perbuatannya, yakni tindak pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, dari tiga korban tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur. Kejadian tak bermoral ini berlangsung sejak tahun 2023 di sebuah ruang cucian mobil di Desa Sumber Gading.

Modusnya yakni korban diajak pesta minuman keras jenis arak hingga mabuk oleh pelaku yang sudah beristri tersebut. Lalu, saat korban dalam kondisi setengah sadar, OA melakukan kekerasan seksual.

Tak berhenti di situ, pelaku pun merekam aksinya menggunakan ponsel. Hasil rekaman inilah yang digunakan untuk mengancam korban agar perbuatan serupa bisa dilakukan berulang kali, serta mengancam rekamannya akan disebarkan.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu flashdisk berisi rekaman video. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta pasal perbuatan cabul dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rizqi Setiawan / JTV / Bondowoso

×
Berita Terbaru Update