BONDOWOSO - Inilah detik-detik penangkapan seorang pria berinisial H (25) oleh Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso. Pelaku diduga nekat menganiaya istrinya sendiri yang berinisial A (26) karena diliputi rasa cemburu.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin malam di rumah korban yang berada di RT 01, Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan kiri hingga nyaris putus. Korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut IPTU Wawan Triono, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, kejadian bermula ketika pelaku mengetahui adanya direct message yang masuk ke akun media sosial milik istrinya. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hingga pelaku membacok korban.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas sekitar dua jam setelah kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : JTV Jember