Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SELEBGRAM VINNA NATALIA DIVONIS 4 BULAN PENJARA

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:41:35Z

 


putusan dibacakan ketua majelis hakim S. Pujiono di ruang Kartika Pn Surabaya. dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt.

vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. usai sidang, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat niat jahat atau mens rea dari terdakwa. hal ini berkaitan dengan pelanggaran perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya disepakati kedua pihak.

kasus bermula dari laporan dugaan kdrt yang diajukan terdakwa, yang kemudian berujung pada kesepakatan kompensasi miliaran rupiah. namun setelah menerima uang tersebut, terdakwa disebut meninggalkan keluarga dan kembali mengajukan gugatan cerai.

USROX INDRA, JTV 

 

×
Berita Terbaru Update