putusan dibacakan ketua majelis hakim S.
Pujiono di ruang Kartika Pn Surabaya. dalam amar putusan, hakim menyatakan
terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kdrt.
vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis
hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. usai sidang, baik pihak jaksa
maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan
banding.
sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim
menilai terdapat niat jahat atau mens rea dari terdakwa. hal ini berkaitan
dengan pelanggaran perjanjian damai melalui mekanisme restorative justice yang
sebelumnya disepakati kedua pihak.
kasus bermula dari laporan dugaan kdrt yang
diajukan terdakwa, yang kemudian berujung pada kesepakatan kompensasi miliaran
rupiah. namun setelah menerima uang tersebut, terdakwa disebut meninggalkan
keluarga dan kembali mengajukan gugatan cerai.
USROX
INDRA, JTV
