Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Boediono, Penilai Pajak Ahli Muda pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Jakarta Utara, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan
pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari
pengembangan perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap
tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2025. Selain Boediono, KPK juga memanggil
lima saksi lainnya dari pihak swasta.
Kelima saksi tersebut masing-masing adalah Vera
Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah
selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono selaku
Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Firman selaku Translator PT Wanatiara
Persada, serta Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima
orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus
Syaifuddin, serta anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar
yang diduga sebagai penerima suap.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal
dari pihak pemberi suap, yakni Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT
Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menduga Edy Yulianto memberikan suap kepada
sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap
tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.
Nilai kewajiban pajak yang semula ditetapkan
sekitar Rp75 miliar, diduga direkayasa hingga turun menjadi sekitar Rp15,7
miliar.
Pemeriksaan terhadap Boediono dan para saksi
lainnya dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menguatkan
alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan proses
penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain
yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak
tegas praktik korupsi di sektor perpajakan, mengingat dampaknya yang langsung
merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan
nasional.
