Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pajak Dipangkas Drastis: Boediono Diperiksa KPK

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T02:49:23Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Boediono, Penilai Pajak Ahli Muda pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2025. Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari pihak swasta.

Kelima saksi tersebut masing-masing adalah Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Firman selaku Translator PT Wanatiara Persada, serta Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, serta anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak pemberi suap, yakni Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

KPK menduga Edy Yulianto memberikan suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

Nilai kewajiban pajak yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar, diduga direkayasa hingga turun menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap Boediono dan para saksi lainnya dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan, mengingat dampaknya yang langsung merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

 

×
Berita Terbaru Update