Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menegaskan bahwa tata kelola Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di lingkungan kampus telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang berkembang di ruang publik terkait pengelolaan dana KIP-K, khususnya pada aspek pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah.
UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, kampus memiliki kewajiban tidak hanya menyalurkan bantuan beasiswa, tetapi juga melaksanakan program capacity building berupa pembinaan, pendampingan, dan penguatan karakter mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) KIP-K.
Seleksi penerima KIP-K dilakukan secara terbuka dan ketat melalui tahapan administratif sesuai ketentuan, di antaranya verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau program bantuan sosial lainnya. Hasil seleksi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi UIN KHAS Jember.
Terkait pelaksanaan program Ma’had Al-Jami’ah, UIN KHAS Jember menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari amanat Juknis KIP-K. Dalam ketentuan tersebut, PTP diberikan kewenangan menganggarkan biaya pembinaan mahasiswa melalui asrama, ma’had, atau pesantren yang bersumber dari biaya hidup (living cost) mahasiswa, berdasarkan kesepakatan tertulis.
Program Ma’had dirancang sebagai pembinaan akademik-religius dan penguatan karakter mahasiswa, terutama bagi mahasiswa baru yang masih membutuhkan pendampingan dalam aspek keagamaan. Selama program berlangsung, mahasiswa memperoleh fasilitas tempat tinggal, pembinaan keislaman, pendampingan ibadah, penguatan karakter, serta konsumsi kegiatan.
UIN KHAS Jember juga menegaskan bahwa seluruh tahapan program Ma’had telah melalui proses sosialisasi dan persetujuan mahasiswa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermaterai dan pakta integritas yang ditandatangani oleh mahasiswa penerima KIP-K, tanpa adanya paksaan.
Adapun biaya program Ma’had sebesar Rp1.500.000 per semester dijelaskan sebagai biaya riil program yang dihitung dari tarif resmi Ma’had berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, dan bukan merupakan potongan sepihak dari dana beasiswa.
Terkait adanya penangguhan pencairan beasiswa terhadap sebagian mahasiswa yang tidak mengikuti program sesuai kesepakatan, pihak universitas menyatakan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Juknis KIP-K. Namun demikian, UIN KHAS Jember tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memulihkan status mahasiswa tersebut pada semester berikutnya. Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di kas negara dan akhirnya disalurkan kepada mahasiswa, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi adanya laporan dari pihak eksternal, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, dokumen, serta alur pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral.
UIN KHAS Jember menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah negara dan memastikan Program KIP-K berjalan sebagai instrumen keadilan sosial, guna mendukung akses pendidikan tinggi yang bermutu dan berkeadilan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
