Probolinggo -
Tim penyidik kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sejak kamis siang melakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi pengadaan
lampu hias taman dan ruang terbuka hijau di dinas lingkungan hidup Kota
Probolinggo
tahun anggaran 2023.
Pada kamis malam, dua orang
berinisial M-Y dan B yang merupakan pimpinan perusahaan penyedia proyek,
ditetapkan sebagai tersangka. keduanya berasal dari Surabaya dan Sidoarjo,
dan langsung ditahan di lapas kelas dua b Kota Probolinggo.
Dalam Proyek ini, perusahaan yang
dipimpin tersangka M-Y terpilih sebagai pemenang melalui sistem e-purchasing.
Namun dalam pelaksanaannya,
pekerjaan proyek justru dikerjakan oleh perusahaan lain yang dipimpin tersangka
B.
Proyek dengan nilai lebih dari satu
miliar rupiah ini, dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2025 lalu.
Kejaksaan juga menggandeng auditor badan pengawasan keuangan dan pembangunan
atau BPKP Jawa Timur.
Hasil penghitungan menunjukkan,
terdapat kerugian negara sebesar tiga ratus juta rupiah. Menurut kepala
kejaksaan negeri kota probolinggo, lilik setyawan, penyidik masih terus
melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal dua
puluh tahun penjara.
Farid
Fahlevi, JTV
.png)