Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Korupsi Lampu Taman, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 | Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T09:36:31Z

 


Probolinggo - Tim penyidik kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, sejak kamis siang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau di dinas lingkungan hidup Kota Probolinggo
tahun anggaran 2023.

Pada kamis malam, dua orang berinisial M-Y dan B yang merupakan pimpinan perusahaan penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka. keduanya berasal dari Surabaya dan Sidoarjo,
dan langsung ditahan di lapas kelas dua b Kota Probolinggo. 

Dalam Proyek ini, perusahaan yang dipimpin tersangka M-Y terpilih sebagai pemenang melalui sistem e-purchasing.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek justru dikerjakan oleh perusahaan lain yang dipimpin tersangka B. 

Proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah ini, dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2025 lalu.
Kejaksaan juga menggandeng auditor badan pengawasan keuangan dan pembangunan atau BPKP Jawa Timur.

Hasil penghitungan menunjukkan, terdapat kerugian negara sebesar tiga ratus juta rupiah. Menurut kepala kejaksaan negeri kota probolinggo, lilik setyawan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Farid Fahlevi, JTV

 

×
Berita Terbaru Update