Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi I DPR RI Desak Aturan Turunan Konkret UU Pelindungan Data Pribadi

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T02:08:43Z

 


Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan yang konkret dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hingga kini, belum lengkapnya regulasi turunan dinilai menghambat implementasi perlindungan data pribadi secara efektif di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI menilai, meski UU PDP telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal karena belum adanya kepastian teknis melalui peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.

“Undang-undangnya sudah ada, tetapi tanpa aturan turunan yang jelas, implementasinya menjadi lemah. Ini harus segera dituntaskan,” ujar salah satu anggota Komisi I DPR RI.

Maraknya Kasus Kebocoran Data

Komisi I DPR RI menyoroti masih maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa masyarakat, mulai dari data kependudukan hingga data keuangan dan layanan digital. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Menurut DPR, ketiadaan aturan turunan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi belum berjalan maksimal, baik dalam penentuan sanksi administratif maupun pidana.

“Korban kebocoran data semakin banyak, sementara kepastian perlindungan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” kata anggota DPR.

Aturan Teknis Dinilai Mendesak

Komisi I DPR RI menekankan bahwa aturan turunan UU PDP sangat dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek teknis, seperti mekanisme pengawasan, penegakan sanksi, tata kelola pengendali dan prosesor data, serta pembentukan dan kewenangan lembaga pelindungan data pribadi.

Tanpa aturan teknis tersebut, pelaku usaha, instansi pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik dinilai belum memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola dan melindungi data pribadi.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegas DPR.

Dorong Pemerintah Percepat Regulasi

Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh regulasi turunan UU PDP agar dapat diterapkan secara menyeluruh. DPR juga meminta pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah aturan turunan diterbitkan, agar implementasi UU PDP dapat berjalan efektif.

Komitmen DPR Awasi Pelaksanaan UU PDP

Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan UU PDP, termasuk mendorong percepatan penerbitan aturan turunan dan memastikan perlindungan data pribadi menjadi prioritas nasional.

DPR berharap, dengan adanya aturan turunan yang jelas dan konkret, kepercayaan publik terhadap sistem digital dapat meningkat, serta risiko kebocoran data dapat ditekan secara signifikan.

“Pelindungan data pribadi adalah hak warga negara. Negara wajib hadir dan memberikan kepastian hukum,” pungkas DPR.

 

×
Berita Terbaru Update