Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan
yang konkret dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (UU PDP). Hingga kini, belum lengkapnya regulasi turunan dinilai
menghambat implementasi perlindungan data pribadi secara efektif di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI menilai, meski UU PDP
telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal karena belum
adanya kepastian teknis melalui peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana
lainnya.
“Undang-undangnya sudah ada, tetapi tanpa
aturan turunan yang jelas, implementasinya menjadi lemah. Ini harus segera
dituntaskan,” ujar salah satu anggota Komisi I DPR RI.
Maraknya Kasus Kebocoran Data
Komisi I DPR RI menyoroti masih maraknya kasus
kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang menimpa masyarakat, mulai dari
data kependudukan hingga data keuangan dan layanan digital. Kondisi ini dinilai
semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang
digital.
Menurut DPR, ketiadaan aturan turunan membuat
penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi belum berjalan maksimal, baik
dalam penentuan sanksi administratif maupun pidana.
“Korban kebocoran data semakin banyak,
sementara kepastian perlindungan hukum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,”
kata anggota DPR.
Aturan Teknis Dinilai Mendesak
Komisi I DPR RI menekankan bahwa aturan turunan
UU PDP sangat dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek teknis, seperti
mekanisme pengawasan, penegakan sanksi, tata kelola pengendali dan prosesor
data, serta pembentukan dan kewenangan lembaga pelindungan data pribadi.
Tanpa aturan teknis tersebut, pelaku usaha,
instansi pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik dinilai belum memiliki
pedoman yang jelas dalam mengelola dan melindungi data pribadi.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga
kepastian bagi pelaku usaha dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegas DPR.
Dorong Pemerintah Percepat Regulasi
Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk
segera menyelesaikan seluruh regulasi turunan UU PDP agar dapat diterapkan
secara menyeluruh. DPR juga meminta pemerintah melibatkan berbagai pemangku
kepentingan dalam proses penyusunan aturan agar regulasi yang dihasilkan
komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya
sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah aturan turunan
diterbitkan, agar implementasi UU PDP dapat berjalan efektif.
Komitmen DPR Awasi Pelaksanaan UU PDP
Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk
terus mengawasi pelaksanaan UU PDP, termasuk mendorong percepatan penerbitan
aturan turunan dan memastikan perlindungan data pribadi menjadi prioritas
nasional.
DPR berharap, dengan adanya aturan turunan yang
jelas dan konkret, kepercayaan publik terhadap sistem digital dapat meningkat,
serta risiko kebocoran data dapat ditekan secara signifikan.
“Pelindungan data pribadi adalah hak warga
negara. Negara wajib hadir dan memberikan kepastian hukum,” pungkas DPR.
