Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya
oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Penonaktifan ini merupakan buntut dari penanganan kasus korban jambret yang
justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memicu sorotan publik dan
kegaduhan.
Kapolda DIY menjelaskan bahwa keputusan
menonaktifkan kedua pejabat tersebut diambil setelah Polda DIY melakukan audit
dengan tujuan tertentu terhadap penanganan perkara tersebut. Dari hasil audit,
ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aspek pengawasan.
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait
pengawasan,” ujar Irjen Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Pengawasan Dinilai Tidak Optimal
Kapolda DIY mengungkapkan bahwa dalam kasus ini
terdapat pengawasan yang tidak dijalankan secara optimal oleh Kapolres Sleman
selaku pimpinan wilayah. Hal tersebut dinilai berpengaruh terhadap jalannya
proses penegakan hukum yang kemudian menuai polemik di tengah masyarakat.
Menurut Kapolda, lemahnya pengawasan tersebut
berujung pada pengambilan langkah hukum yang dinilai tidak tepat, sehingga
menimbulkan kegaduhan publik dan mencederai rasa keadilan.
“Pelanggaran ini berujung pada proses penegakan
hukum yang tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Penonaktifan untuk Kepentingan Pemeriksaan
Irjen Anggoro menegaskan bahwa penonaktifan
Kapolres Sleman dan Kasat Lantas Polres Sleman dilakukan untuk mempermudah
proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Langkah ini juga disebut sebagai
bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas
institusi kepolisian.
Kapolda menekankan bahwa Polri tidak akan mentoleransi
setiap bentuk pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak pada kepercayaan
publik terhadap aparat penegak hukum.
Komitmen Perbaikan dan Evaluasi Internal
Kasus ini menjadi bahan evaluasi internal di
lingkungan Polda DIY, khususnya terkait pengawasan pimpinan terhadap penanganan
perkara di tingkat satuan kerja. Kapolda DIY memastikan akan melakukan
pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar
penanganan perkara ke depan lebih profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum
Sebelumnya, kasus yang menimpa korban jambret
bernama Hogi menjadi sorotan luas publik setelah korban justru ditetapkan
sebagai tersangka. Penanganan kasus tersebut memicu kritik dari masyarakat dan
berbagai pihak yang menilai adanya ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum.
Dengan penonaktifan dua pejabat utama di Polres
Sleman ini, Polda DIY berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi
kepolisian dapat kembali pulih serta proses penegakan hukum dapat berjalan
secara adil dan transparan.
