Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buntut Kasus Hogi, Kapolres dan Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan Kapolda DIY

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T02:09:45Z

 



Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono. Penonaktifan ini merupakan buntut dari penanganan kasus korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memicu sorotan publik dan kegaduhan.

Kapolda DIY menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan kedua pejabat tersebut diambil setelah Polda DIY melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap penanganan perkara tersebut. Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aspek pengawasan.

“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan,” ujar Irjen Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).

Pengawasan Dinilai Tidak Optimal

Kapolda DIY mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pengawasan yang tidak dijalankan secara optimal oleh Kapolres Sleman selaku pimpinan wilayah. Hal tersebut dinilai berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan hukum yang kemudian menuai polemik di tengah masyarakat.

Menurut Kapolda, lemahnya pengawasan tersebut berujung pada pengambilan langkah hukum yang dinilai tidak tepat, sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan mencederai rasa keadilan.

“Pelanggaran ini berujung pada proses penegakan hukum yang tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Penonaktifan untuk Kepentingan Pemeriksaan

Irjen Anggoro menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas Polres Sleman dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Langkah ini juga disebut sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Kapolda menekankan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Komitmen Perbaikan dan Evaluasi Internal

Kasus ini menjadi bahan evaluasi internal di lingkungan Polda DIY, khususnya terkait pengawasan pimpinan terhadap penanganan perkara di tingkat satuan kerja. Kapolda DIY memastikan akan melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar penanganan perkara ke depan lebih profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum

Sebelumnya, kasus yang menimpa korban jambret bernama Hogi menjadi sorotan luas publik setelah korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus tersebut memicu kritik dari masyarakat dan berbagai pihak yang menilai adanya ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum.

Dengan penonaktifan dua pejabat utama di Polres Sleman ini, Polda DIY berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat kembali pulih serta proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.

 

×
Berita Terbaru Update