Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi
menghentikan penuntutan dan menutup perkara yang menyeret Ade Presley Hogi
Minaya. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah
Kejari Sleman mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III
DPR RI.
Penghentian penuntutan ini dituangkan dalam
surat ketetapan resmi atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya. Kejari
Sleman menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan
ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pertimbangan Kepentingan Hukum dan
Keadilan
Kejari Sleman menjelaskan bahwa penghentian
penuntutan dilakukan demi kepentingan hukum dan keadilan substantif. Penilaian
ini mengacu pada hasil kajian hukum serta masukan yang disampaikan dalam forum
RDPU bersama Komisi III DPR RI.
DPR RI sebelumnya menilai bahwa penanganan
perkara Hogi Minaya perlu dievaluasi dengan mengedepankan rasa keadilan,
mengingat posisi Hogi sebagai pihak yang berupaya mengejar pelaku kejahatan.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan
aspek hukum, rasa keadilan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,”
ujar pihak Kejari Sleman dalam keterangannya.
Kronologi Singkat Perkara
Sebelumnya, Ade Presley Hogi Minaya ditetapkan
sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas tas milik
istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang
berujung fatal, sehingga perkara ini kemudian berlanjut ke proses hukum.
Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu sorotan
publik dan perdebatan luas, karena dinilai menyangkut upaya korban dalam
mempertahankan hak dan melawan tindak kejahatan.
Mengacu KUHP Baru
Dalam keterangannya, Kejari Sleman menyebut
bahwa keputusan penghentian penuntutan juga memperhatikan pembaruan hukum
pidana nasional, termasuk ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan prinsip
keadilan restoratif dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat
pembaruan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,
tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa dan rasa keadilan masyarakat.
Harapan Pemulihan Rasa Keadilan
Dengan dihentikannya penuntutan ini, Kejari
Sleman berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus
memulihkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus
menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada
kepentingan masyarakat luas.
