Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Sleman Hentikan Penuntutan Kasus Hogi Minaya Demi Kepentingan Hukum

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T02:07:49Z

 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan dan menutup perkara yang menyeret Ade Presley Hogi Minaya. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah Kejari Sleman mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Penghentian penuntutan ini dituangkan dalam surat ketetapan resmi atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya. Kejari Sleman menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pertimbangan Kepentingan Hukum dan Keadilan

Kejari Sleman menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan demi kepentingan hukum dan keadilan substantif. Penilaian ini mengacu pada hasil kajian hukum serta masukan yang disampaikan dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI.

DPR RI sebelumnya menilai bahwa penanganan perkara Hogi Minaya perlu dievaluasi dengan mengedepankan rasa keadilan, mengingat posisi Hogi sebagai pihak yang berupaya mengejar pelaku kejahatan.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, rasa keadilan, serta perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak Kejari Sleman dalam keterangannya.

Kronologi Singkat Perkara

Sebelumnya, Ade Presley Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang berujung fatal, sehingga perkara ini kemudian berlanjut ke proses hukum.

Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu sorotan publik dan perdebatan luas, karena dinilai menyangkut upaya korban dalam mempertahankan hak dan melawan tindak kejahatan.

Mengacu KUHP Baru

Dalam keterangannya, Kejari Sleman menyebut bahwa keputusan penghentian penuntutan juga memperhatikan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan konteks peristiwa dan rasa keadilan masyarakat.

Harapan Pemulihan Rasa Keadilan

Dengan dihentikannya penuntutan ini, Kejari Sleman berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

×
Berita Terbaru Update