Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang, bersama sejumlah warga beramai-ramai mendatangi Kantor Kepolisian sektor setempat. hal itu setelah adanya tangkap tangan tiga orang oknum Lsm yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa. kedatangan warga guna memastikan dan meminta oknum Lsm itu di proses hukum.
ketiganya telah ditetapkan tersangka, mereka ialah F,I,T, 33 tahun Warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh, A,M 39 tahun, Warga Kelurahan Ditotrunan, S,B,S 57 tahun Warga Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko.
ketiganya merupakan Anggota Lsm, Lumajang bergerak satu Indonesia atau L,B,S,I, dimana modus pemerasan yang dilakukannya ialah dengan menakut-nakuti dan mengancam Kepala Desa atas tuduhan penyimpangan dan permasalahan di lingkup Desa.
dalam aksinya para tersangka berkedok meminta tebusan uang tutup mulut, dan saat dilakukan tangkap tangan oleh pihak kepolisian ditemukan uang sebasar 20 juta rupiah.
atas
kasus ini ketiga tersangka terjerat pasal 369 K,U,H,P tentang pemerasan dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.
YONGKINUGROHO.JTV.