KEDIRI - Aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan warga Desa Puncu dan Desa Satak pada hari Senin, 12 Oktober 2026 di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, berlangsung memanas hingga berujung kericuhan. Massa yang memadati lokasi menuntut penutupan total serta pencabutan izin aktivitas pertambangan pasir milik PT EPAS yang diduga kuat mencemari lingkungan sekitar.
Suasana sempat memanas tatkala seorang pria yang diduga sebagai provokator menjadi sasaran amukan massa aksi. Beruntung, petugas keamanan yang bersiaga di lokasi bergerak cepat mengamankan pria tersebut dari amukan warga sehingga situasi dapat terkendali.
Massa menilai aktivitas pengerukan tanah secara masif yang dilakoni PT EPAS telah membawa dampak buruk bagi pemukiman mereka. Selain merusak ekosistem lingkungan dan memperparah kerusakan akses jalan utama, operasional tambang tersebut mengancam keberadaan sumber air bersih warga.
Guna meredam gejolak, perwakilan massa aksi akhirnya dipersilakan masuk ke Pendopo Kecamatan Puncu. Mereka menyampaikan rentetan tuntutan langsung di hadapan Camat Puncu, jajaran Muspika, serta aparat keamanan setempat.
Koordinator warga, Suwito, menegaskan bahwa operasional tambang pasir yang telah berlangsung kurang lebih enam tahun tersebut sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi warga. Keberadaan tambang justru kian meresahkan dan merugikan kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam keterangannya, Koordinator Lapangan Warga, Suwito, menuntut agar operasional pertambangan segera dihentikan total dan izin yang dikantongi perusahaan dicabut demi kelangsungan hidup masyarakat.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Puncu Firman Tappa menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menggelar audiensi lanjutan. Langkah ini diambil lantaran jajaran Muspika di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan operasional maupun mencabut izin pertambangan.
Camat Puncu, Firman Tappa, menyampaikan bahwa penanganan aspirasi masyarakat tersebut akan dikawal sesuai dengan prosedur dan kewenangan instansi pemerintahan di tingkat provinsi.
Usai menyampaikan poin-poin aspirasi dan melakukan mediasi awal, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. Kendati demikian, warga Puncu dan Satak berkomitmen untuk terus mengawal ketat tindak lanjut hasil mediasi, termasuk mendesak evaluasi perizinan tambang oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri
