JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menyusul skandal temuan fasilitas mewah dan klaster hunian eksklusif di dalam lapas. Keputusan krusial penjatuhan sanksi tersebut diumumkan secara resmi pada Senin (5/10/2026).
"Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, di kantor Kementerian Imipas, Jakarta.
Selain mencopot dan memecat Wisnu dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak kementerian juga memeriksa serta menjatuhkan sanksi kepada belasan pegawai lainnya yang turut terlibat dalam pembiaran fasilitas mewah tersebut.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," imbuhnya.
Baca Juga : Kalapas Cibinong Dicecar DPR soal Temuan Pigura Koruptor di Rumah Dinas
Total terdapat 17 pejabat dan pegawai Lapas Cibinong yang dijatuhi sanksi disiplin dengan rincian satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang berdasarkan hasil investigasi mendalam.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," jelas Rudi Setiawan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan hukum.
"Tentunya karena hal ini merupakan kasus yang cukup serius, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan," pungkasnya. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe