Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi panggung dramatis tempat bertemunya dua alam pemikiran yang saling berbenturan: keadilan tekstual yang terikat kaku pada tata cara prosedur, serta keadilan substantif yang mendesak untuk disuarakan. Di tengah persimpangan yang rumit ini, sering kali lahir sebuah konstruksi hukum yang unik, memikat, sekaligus mengundang perdebatan akademis yang hangat: Obiter Dicta.
Dalam beberapa perkara besar yang menyita perhatian nasional—termasuk permohonan pengujian yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama rekan-rekannya—masyarakat disuguhkan pada sebuah fenomena yang tampak paradoxical dalam hukum acara. Di satu sisi, Mahkamah secara tegas mengetukkan palu amar yang menyatakan permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO). Alasan hukumnya lugas: Pemohon dinilai gugur di pintu paling awal, yakni ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) atau terbentur batas rezim waktu pemilu.
Namun di sisi lain, jika lembaran putusan itu dibaca lebih mendalam, ruang pertimbangan hukum Mahkamah justru terbentang amat panjang. Hakim Konstitusi tampak tetap meluangkan waktu untuk mengulas substansi materi, meneliti berkas pembuktian, hingga menuangkan catatan kritis mengenai temuan fakta di ruang sidang.
Pertanyaan mendasar pun menyeruak di tengah masyarakat: untuk apa Mahkamah repot-repot menguraikan dan menilai materi perkara jika pintu utamanya telah dikunci rapat? Apakah sikap ini sekadar retorika hukum tanpa makna, ataukah ada spirit keadilan konstitusional yang sedang ditanamkan secara sengaja?
Antara Pintu Masuk dan Pesan Sampingan
Dalam tradisi hukum acara peradilan (procedural law), bangunan pertimbangan hukum yang disusun oleh majelis hakim pada dasarnya terbelah menjadi dua pilar teoretis utama.
Pilar pertama adalah Ratio Decidendi—yakni inti argumentasi, alasan dasar, dan pertimbangan utama yang secara langsung melandasi serta melahirkan amar putusan. Bagian ini bersifat mengikat (binding), menetapkan status hukum secara definitif, dan menutup perdebatan hukum di antara para pihak yang bersengketa. Dalam pakem hukum acara, apabila syarat formil seperti kedudukan hukum (legal standing) atau tenggat waktu permohonan tidak terpenuhi, ratio decidendi secara dogmatis mewajibkan hakim untuk memutus perkara berhenti di tahapan formil tersebut tanpa melangkah ke pokok perkara.
Namun, di samping pilar utama yang kaku itu, berdiri pilar kedua yang tak kalah penting: Obiter Dicta (bentuk tunggal: Obiter Dictum, yang secara harfiah berarti "hal yang dikatakan sambil lalu"). Secara formal-doktrinal, obiter dicta bukanlah norma hukum yang memiliki daya eksekutorial langsung. Ia tidak memiliki kekuatan untuk mengubah isi amar putusan dari "tidak dapat diterima" menjadi "dikabulkan". Ia juga tidak memiliki daya ex nunc maupun ex tunc untuk membatalkan suatu keputusan politik negara atau mendiskualifikasi subjek hukum tertentu.
Lantas, mengapa obiter dicta tetap ditulis secara terperinci, bahkan kerap menyita puluhan halaman pertimbangan di dalam naskah putusan?
Di sinilah letak keunikan sekaligus kompleksitas peradilan konstitusi. Pakar hukum tata negara ternama, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai karya pemikirannya kerap menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah sekadar lembaga peradilan sengketa biasa yang hanya bertugas menyelesaikan pertikaian tertutup antara dua pihak (inter partes). Mahkamah Konstitusi mengemban mahkota sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution). Oleh karena itu, setiap helai naskah putusannya memancar dan berdampak luas bagi seluruh warga negara (erga omnes).
Tiga Fungsi Konstruktif dalam Dialektika Hukum
Ketika sebuah isu ketatanegaraan yang amat krusial dibawa ke ruang sidang MK, fakta-fakta persidangan, dokumen, dan alat bukti yang telah terlanjur dihampar di hadapan Majelis Hakim tidak boleh diuapkan begitu saja hanya karena ketiadaan pintu legal standing. Melalui mekanisme obiter dicta, Hakim Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan fungsi-fungsi ilmiah dan praksis yang sangat vital bagi dinamika hukum nasional:
1. Otoritas Persuasif (Persuasive Authority) dan Edukasi Publik
Meski tidak memiliki daya paksa eksekutorial layaknya amar putusan, obiter dicta memiliki otoritas persuasif (persuasive authority) yang sangat tinggi. Pertimbangan ini berfungsi sebagai dokumen catatan sejarah ketatanegaraan (historische interpretatie) yang memberikan edukasi hukum mencerahkan bagi publik. Hal ini penting agar perdebatan di tengah masyarakat tidak berlarut-larut dalam asumsi, konspirasi, dan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
2. Pedoman Hukum Pembentukan Norma (Legal Guidance)
Obiter dicta acap kali berperan sebagai "surat terbuka" dari Hakim Konstitusi kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) serta lembaga penyelenggara negara. Melalui pertimbangan sampingan tersebut, Mahkamah memberikan petunjuk hukum (legal guidance): walaupun permohonan ini diputus tidak dapat diterima karena kendala hukum acara, terdapat kelemahan administrasi, kekosongan norma, atau potensi masalah tata kelola yang wajib diperbaiki di kemudian hari.
3. Katarsis Keadilan Substantif
Dalam cengkeraman hukum acara yang kaku dan formalistis, obiter dicta menjadi sarana bagi hakim untuk mempraktikkan gagasan hukum progresif (progressive law). Keadilan hakiki tidak boleh sepenuhnya disandera oleh tembok formalisme hukum. Ketika pintu prosedur menutup rapat peluang untuk mengubah amar, obiter dicta membuka jendela pertimbangan bagi hakim untuk mencatat dan menyuarakan kebenaran materiil yang berhasil terungkap selama proses pembuktian di ruang sidang.
Menjaga Keseimbangan Hukum Acara dan Sikap Berhukum
Untuk memahami fenomena putusan seperti pada perkara Denny Indrayana dkk, dibutuhkan kedewasaan dan ketelitian dalam berhukum. Masyarakat maupun para praktisi hukum tidak boleh keliru menafsirkan ulasan materiil yang tertuang dalam pertimbangan obiter dicta sebagai bentuk pembatalan atau amar tersembunyi. Amar putusan tetaplah muara dan mahkota resmi dari seluruh proses peradilan yang berkedudukan hukum.
Namun sebaliknya, mengerdilkan obiter dicta hanya sebagai "omong kosong sampingan" atau wacana tanpa arti juga merupakan sebuah kekeliruan akademis yang fatal. Dalam sejarah perkembangan hukum modern—baik di sistem Common Law maupun Civil Law—banyak doktrin hukum besar dan fundamental yang mewarnai peradaban dunia justru lahir bukan dari amar putusan, melainkan dari pencerahan pemikiran hakim yang tertanam anggun di dalam baris-baris obiter dicta.
Pada akhirnya, pola pertimbangan Mahkamah Konstitusi memberi kita pelajaran berharga tentang hakikat peradilan: bahwa hukum acara adalah jalinan yang harmonis antara ketegasan prosedur dan kejujuran nurani peradilan. Ratio decidendi bertugas menjaga ketertiban dan kepastian hukum (legal certainty), sementara obiter dicta bertugas merawat jiwa dan rasa keadilan (legal justice). Keduanya berkelindan erat, memastikan bahwa meski sebuah pintu gugatan terpaksa ditutup oleh aturan formal, cahaya kebenaran yang terungkap di dalam ruang sidang tetap terpancar terang ke luar.
Oleh: DODIK.PUJI BASUKI, SH.,MH - ADVOKAT JEMBER
