Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Sekwan Ditahan, Kasus Sosperda Mengembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T09:58:45Z

 

JEMBER - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan SY, mantan Sekretaris DPRD Jember, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda.

Usai menjalani proses penyidikan, SY langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Jember untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik mengkaji dan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian menelusuri keterlibatan SY dalam pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda.

Sebelumnya, lima orang terdakwa dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Penyidik kini memusatkan penyelidikan pada peran SY saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD pada tahun 2023. Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan SY dalam kasus tersebut, bukan dengan jabatannya sebagai kepala dinas saat ini.

Dalam proses pengembangan kasus, Kejari Jember telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap peran pihak-pihak lain.

Kejari Jember juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila hasil pendalaman fakta hukum menunjukkan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Sosperda tersebut.

Editor : JTV Jember


×
Berita Terbaru Update