Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KontraS Surabaya Kecam Dugaan Intimidasi Polisi saat Demo di Grahadi

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T09:44:43Z

 

SURABAYA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). KontraS juga menyoroti dugaan penghalangan akses bantuan hukum terhadap demonstran yang diamankan polisi.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026), KontraS Surabaya mengungkapkan empat temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat selama pengamanan demonstrasi. Temuan tersebut meliputi sweeping dan penggeledahan paksa, penghalangan peserta aksi, dugaan kekerasan fisik, hingga pemeriksaan telepon seluler dan tes urine.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, KontraS Surabaya menyebut demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Pihaknya mengaku tidak menemukan adanya ancaman kekerasan maupun gangguan ketertiban umum yang dilakukan massa aksi.

Namun, KontraS justru menerima laporan adanya tindakan aparat yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar kebebasan menyampaikan pendapat.

Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan sweeping terhadap warga yang hendak menuju lokasi demonstrasi. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami pemeriksaan barang bawaan, telepon seluler, hingga pemotretan kartu tanda penduduk (KTP).

Tindakan serupa juga disebut dialami sejumlah anggota pers mahasiswa yang hendak melakukan peliputan. KontraS menyebut pemeriksaan dilakukan tanpa menunjukkan identitas keanggotaan kepolisian dan disertai tuduhan sebagai kelompok anarko.

Selain itu, sejumlah warga dilaporkan dipaksa pulang dan dilarang bergabung dalam demonstrasi. KontraS juga menerima laporan dugaan pemukulan terhadap beberapa peserta aksi sebelum diamankan petugas.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan, polisi telah mengamankan 11 orang sebelum demo berlangsung. Mereka terdiri atas dua mahasiswa dan sipil yang diduga akan melakukan kerusuhan menunggangi aksi mahasiswa.

Kontras menyebut, dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya telah dibebaskan. Namun, KontraS Surabaya mengaku mengalami hambatan saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada salah satu demonstran yang masih ditahan. Meski telah menunjukkan surat kuasa dan identitas advokat, tim penasihat hukum KontraS Surabaya mengaku tetap tidak diizinkan menemui orang yang didampinginya.\

KontraS menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak atas bantuan hukum dan prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Menurut KontraS, hak mendapatkan pendampingan hukum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum pembatasan akses penasihat hukum terhadap orang yang sedang berada dalam penguasaannya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah laporan pemeriksaan paksa telepon seluler dan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. KontraS mempertanyakan dasar hukum, tujuan, serta proporsionalitas pemeriksaan tersebut.

KontraS menilai tes urine tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang terhadap peserta demonstrasi tanpa adanya dasar yang relevan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Begitu pula pemeriksaan telepon seluler yang dinilai harus memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kepentingan penyidikan. KontraS mengingatkan bahwa pemeriksaan secara luas tanpa tujuan dan dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi praktik fishing expedition, yakni upaya mencari-cari kesalahan seseorang melalui pemeriksaan yang berlebihan.

Praktik tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.

Atas sejumlah temuan tersebut, KontraS Surabaya mendesak kepolisian menghentikan tindakan intimidatif terhadap peserta demonstrasi, jurnalis, dan masyarakat sipil. KontraS juga menuntut pembebasan seluruh peserta aksi yang masih ditahan beserta penghentian tuntutan hukum terhadap mereka. Selain itu, pihaknya meminta setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian diperiksa dan ditindak secara transparan serta akuntabel.

Dalam penegakan hukum, KontraS meminta kepolisian mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam merespons aktivitas politik maupun penyampaian pendapat.

“Setiap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada bukti yang sah, pemenuhan unsur pidana, serta proses hukum yang adil. Keberadaan barang tertentu atau komunikasi yang ditafsirkan mencurigakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana,” terang KontraS dalam pernyataannya. 

KontraS menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

KontraS Surabaya mengingatkan bahwa pengamanan demonstrasi tidak boleh dijadikan sarana intimidasi, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pembungkaman kritik terhadap pemerintah. (*)

Editor : A. Ramadhan

×
Berita Terbaru Update