SITUBONDO - K-S merupakan ASN yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu SMP di Situbondo. Sementara korban dalam perkara ini merupakan siswinya dan masih berusia 13 tahun.
Kasus terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan K-S ke polisi pada 21 September lalu. Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penanganan perkara, polisi memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan K-S sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga membangun komunikasi intensif dengan korban melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian diduga menjemput korban menggunakan mobil dan membawanya ke sejumlah lokasi di Situbondo dan Bondowoso. Di sejumlah lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar asusila terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, telepon seluler, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara. K-S kini ditahan di Polres Situbondo dan dijerat Pasal 415 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : JTV Jember