KABUPATEN MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial AWN (33) yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Madiun melalui aplikasi kencan daring.
Korban mengalami kerugian hingga Rp31 juta setelah terpedaya oleh identitas palsu dan berbagai rayuan tersangka.
Kasus tersebut ditangani Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun. Aksi penipuan bermula pada Januari 2026 ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi kencan daring.
Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, AWN menggunakan identitas dan foto profil palsu. Tersangka juga mengaku bekerja sebagai petugas keamanan teknologi informasi di sebuah bank di Solo.
Tersangka kemudian mendekati korban dengan berbagai rayuan, termasuk menawarkan bantuan untuk mencapai target pekerjaan korban di bank tersebut.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Di antaranya mengaku kehilangan dompet saat berada di Jakarta hingga menyebut rekeningnya sedang terblokir.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp31 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka kemudian memutus komunikasi dan memblokir nomor telepon korban. Keduanya diketahui belum pernah bertemu secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, mengatakan tersangka menggunakan identitas palsu untuk membangun kepercayaan korban sebelum melancarkan aksinya.
“Tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan identitas dan foto profil palsu serta mengaku sebagai petugas bank,” ujar Agung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan AWN dan menangkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp19 juta dan dua unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AWN merupakan residivis. Tersangka sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan pada 2015 serta 2017.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Penyelidikan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Magetan, Surabaya, hingga Klaten.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi kencan maupun media sosial, terutama jika komunikasi mulai mengarah pada permintaan uang atau pemberian data pribadi.
Editor : JTV Madiun