Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR Tetapkan APBN 2027 Rp4.106 Triliun, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T10:30:50Z

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2026).

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Seluruh fraksi di DPR RI, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan RAPBN 2027 setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Banggar Said Abdullah.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2027, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan sebelum mengetuk palu sidang.

Baca Juga :   Resmi Disahkan! DPR Setujui UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, berikut adalah rincian indikator ekonomi makro APBN 2027 yang telah ditetapkan:

  1. Pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 6,0%.
  2. Laju inflasi berada di level 2,5%.
  3. Nilai tukar rupiah diasumsikan senilai Rp17.500 per 1 US$.
  4. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%.
  5. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati US$75 per barel.
  6. Lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per hari.
  7. Lifting gas bumi sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari.

Adapun rincian postur anggaran pendapatan dan belanja negara dalam UU APBN 2027 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Negara disetujui sebesar Rp3.435,10 triliun, yang mencakup Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun.
  2. Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.
  3. Defisit fiskal dirancang sebesar Rp671,16 triliun atau setara dengan 2,4% dari produk domestik bruto (PDB).

Pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu menjadi fondasi yang kuat bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus mengakselerasi berbagai program pembangunan strategis di tahun 2027 mendatang. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe

×
Berita Terbaru Update