SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Jalan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 8 orang. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan, 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat. A merupakan Anggota DPRD Banyuwangi dan U, Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : 46 Kepala Desa Banyuwangi Dikukuhkan Sebagai Paralegal, Bupati Ipuk Minta Kades Hadirkan Restorative Justice
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengrebekan berawal dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.
Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di Surabaya," ungkapnya.
Baca Juga : Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi