SITUBONDO - Ancaman menyebarkan video asusila menjadi modus terduga pelaku untuk membungkam korban. Akibat ancaman tersebut, korban yang masih berusia 12 tahun takut melawan saat diduga menjadi korban pencabulan.
Kasus terbongkar setelah ayah korban memergoki terduga pelaku hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah. Warga langsung mengamankan terduga pelaku dan melaporkannya kepada polisi.
Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti berupa pakaian, hingga membawa korban menjalani visum. Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Terduga pelaku kini resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : JTV Jember