Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral, Pencuri Satroni Sejumlah Tempat Nongkrong di Lumajang

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T10:02:12Z

 

LUMAJANG - Inilah rekaman kamera CCTV aksi pencurian yang dilakukan oleh JS (40 tahun), warga Kelurahan Rogotrunan, Lumajang. Ia nekat menyatroni sejumlah tempat nongkrong untuk menggasak barang-barang berharga, mulai dari perabotan dapur seperti alat penanak nasi dan tabung gas elpiji, hingga barang elektronik berupa ponsel, laptop, serta uang tunai.

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Kepada petugas, tersangka mengaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui waktu yang tepat saat kafe dalam kondisi sepi, sehingga ia bisa leluasa menyatroni lokasi incaran. Namun, tersangka tidak menyadari bahwa seluruh kafe tersebut telah dipasangi kamera CCTV.

Menurut keterangan polisi, tersangka telah menyatroni tiga kafe dan satu tempat rental gim. Aksi nekat tersebut diakuinya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Editor : JTV Jember


×
Berita Terbaru Update