Empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan, masing -masing M-R-S 21 tahun, I-B-M 19 tahun, i-a-m 22 tahun dan a-r-h 22 tahun, berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan kasus curas yang meresahkan masyarakat. berbekal rekaman cctv di beberapa titik kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku.
setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polisi akhirnya menangkap keempat pelaku di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti.
dalam aksinya, para pelaku terbilang nekat dan berbahaya. mereka tak segan melukai korban dengan senjata tajam demi menguasai barang berharga milik korban.
saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya Tkp lain serta jaringan pelaku lainnya.
akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
ANDI NURCHOLIS , JTV.
.png)